YARA usulkan revisi pasal Qanun bendera Aceh

yayasan advokasi rakyat aceh (yara) memberi usul revisi pasal 4 dan pasal 17 qanun nomor 3 tahun 2013 perihal bendera dan lambang aceh, untuk kebaikan semua bagian.

daripada mendagri terhadap qanun itu maka mengajukan usulan revisi pada pasal 4 dan pasal 17 di qanun tersebut, tutur ketua yara safaruddin pada banda aceh, rabu.

disebutkan selama pasal 4 qanun nomor 3/2013, makna bendera aceh semisal dimaksud di ayat (1) merupakan dasar warna merah, melambangkan jiwa keberanian serta kepahlawanan. lalu garis warna putih, melambangkan perjuangan suci.

selanjutnya garis warna hitam dan melambangkan duka cita perjuangan rakyat aceh. lalu bulan sabit berwana putih, melambangkan lindungan cahaya iman serta bintang bersudut lima berwarna putih, melambangkan rukun islam.

untuk revisi pasal 4 diusulkan bahwa makna bendera aceh seperti dimaksud pada ayat (1) adalah warna dasar hijau yang merupakan warna favorit nabi sulit muhammad saw melalui melambangkan perdamaian kesejukan dan kesejahteraan.

Lainnya: cincin perak murah - cincin kawin murah - cincin perak murah - cincin pasangan murah

kemudian, bulan sabit serta bintang yang merupakan simbol keislaman masyarakat muslim dimana aceh menjadikan syariat islam dibuat landasan juga pedoman hidup kemasyarakatan.

selanjutnya, pedang aceh dan adalah simbol keadilan serta kepahlawanan serta sejarah kesultanan aceh yang gemilang dalam waktu tersebut.

sementara pasal 17 qanun nomor 3/2013 mengenai lambang aceh berbentuk gambar terdiri dari, singa, bintang lima, bulan, perisai, rencong, buraq, rangkaian bunga, daun padi, semboyan hudep beusare mate beusajan di tulisan jawi (melayu), huruf ta pada tulisan arab, dan jangkar.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah singa, melambangkan adat bak poteu meureuhom. bintang lima, melambangkan rukun islam. bulan melambangkan cahaya iman. perisai, melambangkan aceh menguasai laut, darat serta udara.

kemudian rencong, melambangkan reusam aceh. burak melambangkan hukum-hukum dalam syiah kuala. rangkaian bunga melambangkan qanun bak putroe phang.

selanjutnya daun padi melambangkan kemakmuran. semboyan hudep beusare mate beusajan bermakna kerukunan hidup rakyat aceh. kemudian kepemimpinan aceh berasaskan musyawarah serta mufakat dengan majelis tuha peuet dan majelis tuha lapan.

kemudian, huruf ta di tulisan aksara arab bermakna pemimpin aceh adalah umara juga ulama dan diberi gelar tuanku, teuku, tengku serta teungku. jangkar bermakna aceh daerah kepulauan.

pasal 17 qanun nomor 3/2013 yang diusulkan revisi yaitu lambang aceh berbentuk gambar terdiri dibandingkan burung merpati, timbangan, pintu aceh, al-quran, rencong, padi juga kapas, bannaer nanggroe aceh darussalam.

makna lambang aceh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan dibuat berikut, burung merpati melambangkan perdamaian dijadikan wujud keihklasan serta ketulusan pada memelihra perdamaian aceh.

timbangan melambangkan keadilan sosial terhadap berbagai rakyat aceh. pintu aceh bermakna keterbukaan dan persatuan seluruh suku-suku di aceh. al quran melambangkan pedoman serta tuntunan hidup islam rakyat aceh dalam syariat islam.

selanjutnya rencong melambangkan kepahlawanan serta ikatan sejarah yang kuat antara rakyat aceh dengan kaum pendahulu dimasa kejayaan kesultanan aceh.

padi dan kapas melambangkan kesejahtraan sosial kepada seluruh rakyat aceh. banner nanggroe aceh darusalam melambangkan simboyan serta keperluan rakyat aceh agar hidup damai sejahtera.

lambang aceh seperti tertera di ayat (1) mencari warna dasar putih, kuning, kuning keemasan, hijau muda, hijau tua serta kelabu.

kami harapkan usulan tentang bendera serta lambang aceh supaya bisa dipertimbangkan oleh mendagri dijadikan input kesempurnaan qanun nomor 3/2013, tutur safaruddin.