Kementerian Perdagangan sosialisasi kesadaran konsumen di Kampung Rambutan

kementerian perdagangan menyelenggarakan sosialisasi kesadaran hak pelanggan untuk memperingati hari pelanggan nasional dalam sederat tujuan transportasi umum, yakni terminal, stasiun, juga bandar udara.

hari ini adalah hari pelanggan nasional, kami akan menyapa konsumen (penumpang) serta para supir bus, kata direktur jenderal standardisasi juga perlindungan pelanggan kementerian perdagangan, nus n ishak, selepas membagi materi sosialisasi di terminal kampung rambutan, jakarta timur, sabtu (20/4).

ishak mengatakan, konsumen indonesia yang sudah sadar ingin hak-hak mereka seperti hak keselamatan, hak aman, dan hak sehat mengkonsumsi barang ataupun jasa hanya kurang lebih 11 persen.

untuk jasa transportasi, pengelola angkutan mesti menjamin pelanggan. termasuk bus yang dimanfaatkan di kondisi layak. fasilitas terminal juga, kata dia.

Informasi Lainnya:

hak-hak lain dan baru luput dari kesadaran pelanggan, antara lain hak mencari layanan yang menarik, hak mendapatkan Informasi yang gamblang serta betul, dan hak ganti rugi apabila pelanggan dirugikan.

konsumen berhak mengadu pada pengelola. manakala (tidak berbahaya) kerugian, penyelesaian bisa diselenggarakan di kementerian perdagangan, katanya.

kami akan menindaklanjuti urusan-urusan konsumen, kata dia.

direktorat jenderal standardisasi serta perlindungan pelanggan (ditjen spk) kemendag menerima sekitar 25 aduan semua hari, tergolong dari unit-unit dan terintegrasi pada 23 pemerintahan provinsi di indonesia.

aduan konsumen paling banyak dalam ditjen spk berasal dari perdagangan barang seperti barang elektronika yang tak dilengkapi manual kartu jaminan dalam bahasa indonesia ataupun barang yang tak pas standar nasional indonesia.

nuzulia menambahkan ditjen spk mau selalu menyusun regulasi perlindungan konsumen terkait pengawasan barang beredar dan penangkapan pelaku usaha yang memperdagangkan barang tidak sesuai.