petugas kepolisian polres bangkalan, madura, jawa timur, menangkap pelaku ancaman teror bom di bangkalan plaza (banplaz) serta ancaman peledakan bom di bank bri dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
tersangka pelaku ancaman peledakan bom tersebut kami jerat dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 mengenai Informasi dan transaksi elektronik, tutur kapolres bangkalan akbp endar priantoro, senin.
pelaku teror bom dan bisa ditangkap jajaran polres bangkalan tersebut bernama abdullah muin (40) masyarakat jalan kh abdul muin rt01 rw08 kelurahan pejagan, kecamatan kota bangkalan.
kata kapolres endar priantoro, tersangka diringkus di rumahnya sabtu (16/3) malam, ketika yang bersangkutan sedang duduk santai.
kepada tim penyidik polres bangkalan, abdullah mengaku, terpaksa melakukan teror mau meledakkan bom pada bank bri jalan ki lemah duwur, serta pasar swalayan banplaz sebab kecewa.
berdasarkan yang diakuinya, pelaku ini kecewasebab tidak diperbolehkan mengambil kupon undian, saat bri menggelar undian berhadiah pilihan masa kemarin, kata kapolres.
menurut kapolres, pelaku sempat mengirim pesan singkat pada dua anggota reskrim polres bangkalan serta pegawai bri cabang bangkalan, jumat (15/3) pukul 19.15 wib.
pesan tersebut mengabarkan bahwa dalam sabtu (17/3/) jam 10.00 wib pagi, bank bri serta pasar swalayan banplaz mau diledakkan.
secara otomatis, ancaman abdullah melalui pesan singkat itu segera ditindak lanjuti pihak kepolisian. seterusnya 15 menit kemudian, pelaku kembali mengirimkan pesan. isinya mengatakan, manakala pelaku tak main-main melalui ancaman tersebut.
saat itu serta kami langsung menerjunkan tim jihandak ke banplaz serta bank bri bangkalan tersebut, terang endar priantoro.
selain menangkap pelaku, polisi serta mengamankan sederet barang bukti berupa telepon seluler milik tersangka, serta nomor telepon yang digunakan pelaku.
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka melalui pasal 29 dan pasal 43 undang-undang nomor 11 tahun 2008.
dalam undang-undang tersebut dikenalkan kiranya semua pihak dan mengerjakan ancaman dengan Informasi elektronik dengan demikian akan dipidana melalui pidana penjara paling lama 12 tahun serta serta denda paling ada rp2 miliar.
Informasi Lainnya: