penasehat hukum indosat, luhut mp pangaribuan menungkapkan keterangan saksi basuki sudah detail menyatakan bahwa urusan telekomunikasi sepenuhnya wewenang kementerian komunikasi juga Informasi.
frekuensi tersebut kan Satu kesatuan dengan jaringan, tutur luhut pada jakarta, kamis.
dia mengatakan tidak banyak masalah melalui perjanjian kerja sama (pks) diantara indosat dan im2 karena memang tidak banyak hubungannya dengan penggunaan juga pengalihan frekuensi.
menurut dia pernyataan saksi-saksi di persidangan dugaan korupsi penggunaan frekuensi pt indosat tbk juga pt indosat mega media (im2) tambah menunjukkan kehadiran dakwaan sesat pada angka tersebut.
dalam persidangan lanjutan, kamis (28/3) saksi sekretaris jenderal kementerian komunikasi juga informatika basuki yusuf iskandar menungkapkan landasan hukum undang-undang nomor 36 tahun 1999 perihal telekomunikasi serta peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2000. di undang-undang tersebut berdasarkan dia dikenalkan keselaran diantara penyelenggara jaringan melalui penyelenggara jasa boleh dilakukan malahan dianjurkan.
syaratnya, kedua pihak harus menggarap perjanjian tertulis, ujar basuki.
dia juga menyatakan, industri penyelenggara jaringan pun tidak boleh menolak kalau banyak penyelenggara jasa dan mau meminta jaringan itu.
menurut basuki, sebagai regulator, pihaknya serta tidak menyaksikan indosat mengerjakan pelanggaran hukum, tergolong kewajiban pembayaran uang hak penggunaan (bhp).
kewajiban bhp dan upfront fee indosat tersebut sudah dibayar berbagai, ujar basuki.
fakta yang lain kata basuki, tak ada pelaporan penggunaan frekuensi oleh im2. sebab itu, tak banyak kewajiban tak terpengaruh dalam im2 supaya meminta bhp frekuensi.
saksi kedua dan hadir di persidangan adalah mantan group head integrated marketing serta chief marketing officer indosat guntur s. siboro menyampaikan, sinergi im2 serta indosat adalah amanah undang-undang demi mempercepat penetrasi internet broadband.
luhut menunjukan di persidangan di kamis (21/3), keterangan dan diberikan saksi-saksi dan menunjukkan tak ada masalah selama pembayaran biaya hak penggunaan (bhp) frekuensi yang menjadi kewajiban indosat.
selain tersebut menurut dia, saksi juga menegaskan, hubungan bisnis diantara penyelenggara jaringan serta penyelenggara jasa internet telah jamak dan dilaksanakan dengan operator telekomunikasi yang lain.
Iformasi Lainnya: les privat sd - jual sepatu futsal adidas - Perlindungan Konsumen